Tabarruj dan Jilbab
Allah Ta’ala
berfirman,
http://rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
ٌَاَكَو
ٍَِيَرِؤُي اَهَف ٍَْفَشِعُي ٌَْأ ًََِدَأ َكِنَر ٍَِهِثيِتاَهَج ٍِِي ٍَِهِيَهَع
َنَِِذُي َنُِِيِؤًُْنا ِءاَسََِو َكِذاََُتَو َكِجاَوِصَأِن ْمُق ُيِثَُنا
اَهُيَأ اَي
اًّيِحَس
اّسىُفَغ ُهَّهنا
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:
"Hendaklah
mereka mendekatkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian
itu supaya mereka
lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha
Penyayang.
(QS. Al Ahzab [33] : 59).
Jilbab
bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai
oleh wanita
setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala
juga berfirman,
اَهُِِي
َشَهَظ اَي اَّنِإ ٍَُهَرَُيِص ٍَيِذِثُي اَنَو ٍَُهَجوُشُف ٍَْظَفِحَيَو
ٍَِهِساَصِتَأ ٍِِي ٍَِضُضِغَي ِخاَُِيِؤًُْهِن ْمُقَو
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya,
dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An
Nuur
[24] : 31).
Syarat
Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan
Pakaian
wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki
syarat-syarat. Jadi
belum tentu
setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko
muslimah dapat
kita
sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua
pakaian tadi harus kita kembalikan pada
syarat-syarat
pakaian
muslimah.
Para
ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan
ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian
yang
memenuhi
syarat seperti ini adalah pakaian golongan
atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua
syarat
pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al
Qur’an dan hadits yang shohih, bukan
pemahaman
golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.
Ulama yang
merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al
Albani
rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-.
Lalu ada ulama yang melengkapi syarat
yang beliau
sampaikan
yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang
para ulama
sebutkan
bukan mereka karang-karang sendiri. Namun
semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al
Qur’an dan
hadits yang shohih.
Syarat
pertama:
pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat,
selain kedua
anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.
Syarat
kedua:
bukan pakaian untuk berhias seperti yang
banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi
yang
warna-warni, atau disertai gambar makhluk
bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai
politik!
Yang
terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala
berfirman,
ًَنوُأْنا
ِحَيِهِهاَجْنا َجُشَثَذ ٍَِجَشَثَذ اَنَو ٍَُكِذىُيُت يِف ٌَِشَقَو
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti
orang-orang jahiliyyah
pertama.”
(QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah
perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya
serta segala sesuatu yang mestinya ditutup
karena hal itu dapat menggoda kaum
lelaki.
Ingatlah,
bahwa maksud perintah untuk mengenakan
jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan
wanita.
Dengan demikian, tidak masuk akal bila
jilbab yang berfungsi untuk menutup
perhiasan wanita
malah
menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.
Syarat
ketiga: pakaian
tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat
menampakkan bentuk
lekuk tubuh.
Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak
menggambarkan bentuk
lekuk tubuh.
Dalam
sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Dua golongan dari
penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat,
yaitu : Suatu kaum yang memiliki
cambuk, seperti ekor
sapi
untuk memukul manusia dan para wanita
berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala
mereka
seperti punuk unta yang miring, wanita
seperti itu tidak akan masuk surga
dan tidak akan
mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil
Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah
para wanita yang
memakai
pakaian yang tipis sehingga dapat
menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut
belum
menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi
dengan sempurna). Mereka memang
berpakaian,
namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah,
125-126)
Cermatilah,
dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang
banyak dikenakan para
mahasiswi
maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau
tidak.
Syarat
keempat: tidak
diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu
Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ٌحَيَِاَص
َيِهَف اَهِيحِس ٍِِي اوُذِجَيِن ٍوِىَق ًَهَع ِخَشًََف ِخَشَطِعَرِسا ٍجَأَشِيا
اًَُيَأ
“Perempuan
mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka
mendapatkan
baunya,
maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An
Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.
Syaikh Al
Albani dalam
Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits
ini shohih). Lihatlah ancaman yang
keras ini!
Syarat
kelima: tidak boleh
menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
ًُِثَُنا
ٍََعَن - ىهسو هيهع ها ًهص -ِءاَسُِّنا ٍَِي ِخَاِّجَشَرًُْناَو ، ِلاَجِّشنا ٍَِي
َنِثََُخًُْنا
“Rasulullah
melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai
kaum
pria.” (HR.
Bukhari no. 6834)
Sungguh
meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita
masa kini berbondong-bondong merampas
sekian
banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali
wanita bebas -bebas
saja
memakainya, sehingga terkadang seseorang tak
mampu membedakan lagi, mana yang pria dan
wanita
dikarenakan mengenakan celana panjang.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ِىُهُِِي
َىُهَف ٍوِىَقِت َهَثَشَذ ٍَِي
”Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR.
Ahmad dan
Abu Dawud.
Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih
hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode
busana
barat
baik melalui majalah, televisi, dan
foto-foto tata rias para artis dan
bintang film. Laa haula walaa
quwwata illa
billah.
Syarat
keenam: bukan
pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari
Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اّساََ ِهيِف
َةَهْنَأ َىُث ِحَياَيِقْنا َوِىَي ٍحَّنَزَي َبِىَث ُهَّهنا ُهَسَثْنَأ اَيَُِذنا
ًِف ٍجَشِهُش َبِىَث َسِثَن ٍَِي
“Barangsiapa
mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan
pakaian kehinaan
padanya
pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan
Ibnu
Majah.
Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian
syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau
pakaian yang paling kere
atau
kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang
zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah
pakaian yang
berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak
digunakan di zaman
itu. Semua
pakaian syuhroh seperti ini terlarang.
Syarat
ketujuh: pakaian
tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh
Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
َلىُسَس
ٌَِّئَف ِهيِحَشْطا ِهيِحَشْطا َنُِِيِؤًُْنا ُوُأ ِدَناَقَف ْةيِهِصَذ ِهيِف
ًادِشُت ٍجَأَشِيا ًَهَع ِخَأَشَف َنُِِيِؤًُْنا ِّوُأ َعَي ِدِيَثْناِت ُفىُطََ
اَُُك
ِهَّهنا-ىهسو
هيهع ها ًهص -ُهَثَضَق اَزَه َىِحََ يَأَس اَرِإ ٌَاَك
“Dulu kami
pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin
(Aisyah), lalu beliau melihat wanita
yang
mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin
lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib
tersebut.
Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika melihat
semacam
itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa
hadits ini
hasan)
Ibnu Muflih
dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya
adalah sesuatu yang
terlarang.
Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
Syarat
kedelapan: pakaian
tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Gambar
makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal
ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj
sebagaimana
yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung
hal ini.
Dari Aisyah
radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memasuki rumahku, lalu
di
sana ada kain yang tertutup gambar
(makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen).
Tatkala Nabi
shallallahu
‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau
langsung merubah warnanya dan menyobeknya.
Setelah
itu beliau
bersabda,
ِها ِقْهَبخِ
ٌَِىُهِّثَشُي ٍَِيِّزنا ِحَياَيِقنا َوِىَي اّتاَزَع ِساَُنا َذَشَأ ٌَِّإ
”Sesungguhnya
manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang
menyerupakan ciptaan
Allah.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan
ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan
oleh
Bukhari,
Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
Syarat
kesembilan: pakaian
tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.
Syarat
kesepuluh: pakaian
tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat
kesebelas: pakaian
tersebut bukan pakaian pemborosan .
Syarat
keduabelas: bukan
pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai
pakaian
hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang
dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita
mereka
ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa
pengharusan seperti
ini adalah
syi’ar batil yang tidak ada landasannya.
Inilah
penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab.
Jika pembaca ingin melihat penjelasan
selengkapnya,
silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah
yang ditulis oleh Syaikh Muhammad
Nashiruddin
Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’.
Juga bisa
dilengkapi
lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang
ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im
yang
melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.
Jika
Allah memberikan waktu longgar, kami akan
melengkapi pembahasan syarat-syarat pakaian wanita
pada posting
tersendiri. Semoga Allah memudahkan urusan ini.
Terakhir,
kami nasehatkan kepada kaum pria untuk
memperingatkan istri, anggota keluarga atau
saudaranya
mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita
selaku kaum pria sering lalai dari
hal ini.
Semoga ayat
ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.
اَي
َهَّهنا ٌَىُصِعَي اَن ْداَذِش ٌظاَهِغ ٌحَكِئاَهَي اَهِيَهَع ُجَساَجِحْناَو
ُساَُنا اَهُدىُقَو اّساََ ِىُكيِهِهَأَو ِىُكَسُفََِأ اىُق اىَُُيَآ ٍَيِزَّنا
اَهُيَأ اَي
ٌَوُشَيِؤُي
اَي ٌَىُهَعْفَيَو ِىُهَشَيَأ
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka yang
bahan bakarnya
adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat
yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai
Allah
terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS.
At Tahrim:
6)
Semoga
Allah memberi taufik kepada kita semua
dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi
setiap
larangan-Nya.
Alhamdullillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihat.
Rujukan:
1.
Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2.
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al
Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3.
Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4.
Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul
Wathon, Asy Syamilah
5.
Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar